Kuota penangkapan sendiri ditentukan berdasarkan kajian dari Komite Nasional Pengkajian Stok Ikan (Komnaskajiskan) dan Regional Fisheries Management Organization (RFMO), dan akan diberikan kepada pelaku usaha atau nelayan dengan pembagian kuota untuk nelayan tradisional, kuota untuk tujuan komersial, dan kuota untuk tujuan nonkomersil.
Kebijakan tersebut dinilai dilakukan untuk menghindari terjadinya overfishing sehingga populasi perikanan terjaga dan sekaligus juga menghapus stigma tingginya praktik illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) di Indonesia dan berubah menjadi legal, reported, regulated fishing (LRRF).
Baca Juga:
Tingkatkan Produksi, KPKP Kepulauan Seribu Dampingi Nelayan Budidaya Ikan
Bila kebijakan ini diterapkan, Menteri Trenggono yakin bahwa pengelolaan sektor kelautan dan perikanan Indonesia semakin maju dan berdaya saing produk global.
"Artinya bila kebijakan ini diterapkan, maka pengelolaan sektor kelautan dan perikanan Indonesia setara dengan negara-negara maju dan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar dunia semakin tinggi," ucap Trenggono. [Tio]