Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menghormati bulan suci Ramadan dan masih memperhatikan masa transisi dari pandemi covid-19 menuju endemi sesuai Imendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
"Penyelenggara usaha pariwisata turut diminta untuk menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri," ujarnya.[zbr]