“Kami mengajak Kabupaten/Kota bersama melakukan percepatan pelayanan adminduk bagi penyandang disabilitas untuk membangun masyarakat Banten yang inklusif,” ujarnya menjelaskan.
Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengungkapkan bahwa layanan adminduk penyandang disabilitas merupakan tekad bersama agar jangan sampai pemerintah salah menangani atau memperlakukan kaum disabilitas.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Anak Disabilitas di Jakarta Timur
“Saya yakin kita semua yang ada di sini berusaha memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas,” tegasnya.
Staf Khusus Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia mengungkapkan melalui pendataan adminduk, penyandang disabilitas akan mendapatkan layanan prioritas dari program pemerintah dan non-pemerintah. Pendataan juga untuk keperluan harmonisasi program pemerintah untuk kaum disabilitas.
Pihaknya juga mengapresiasi atas langkah Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam pendataan penyandang disabilitas untuk program-program inklusi pemerintah.
Baca Juga:
Modernisasi Pelayanan Kaum Disabilitas, PN Bekasi dan HWDI Teken MoU
Sementara itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, Kementerian Dalam Negeri memberikan apresiasi atas langkah Pj Gubernur Banten dalam bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Pihaknya mengimbau untuk menulis biodata lengkap apa adanya agar pemerintah bisa memberikan layanan publik terbaik.
“Salah satu tugas negara melindungi segenap bangsa. Pendataan disabilitas itu urusan wajib pemerintah daerah, artinya harus dikerjakan. Oleh karena itu, strateginya gerakan bersama dengan membangun akses bersama,” ungkap Zudan.