WahanaNews NET | Pemerintah resmi menghapus pegawai berstatus honorer.
Sanksi telah disiapkan bagi instansi pemerintah yang masih nekat merekrut tenaga honorer.
Baca Juga:
Praja Pratama IPDN Angkatan XXXV Resmi Dikukuhkan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan, honorer resmi ditiadakan pada 2023.
1. Alasan Honorer Dihapus
Tjahjo menjelaskan, rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan di instansi pemerintah daerah telah menjadi kekhawatiran pemerintah sejak lama.
Dalam aturan yang ada, menurutnya rekrutmen tenaga honorer telah dilarang.
Baca Juga:
Jaga Netralitas ASN dalam Pemilu 2024, Pemkot Jakbar dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Gelar Luhkumtak
Larangan itu terlampir dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini," ujar Tjahjo, dikutip dari situs Kemenpan RB, Minggu, 23 Januari 2022.
2. ASN Jadi 2 Kategori
Sejak tenaga honorer dihapus, nantinya status pegawai pemerintah hanya ada dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.