Kedua kategori itu selanjutnya disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
3. Ada Skema Outsourcing
Dengan adanya aturan baru ini, Tjahjo juga menyampaikan nasib pekerja kebersihan dan petugas keamanan di instansi pemerintahan.
Baca Juga:
Praja Pratama IPDN Angkatan XXXV Resmi Dikukuhkan
Ia meminta pada 2023 kebutuhan akan dua profesi tersebut dilakukan dengan skema outsourcing.
"Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji," tuturnya.
4. Sanksi
Tjahjo menegaskan instansi pemerintahan yang masih membandel mengindahkan larangan ini dengan tetap merekrut tenaga honorer siap-siap menerima sanksi.
Baca Juga:
Jaga Netralitas ASN dalam Pemilu 2024, Pemkot Jakbar dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Gelar Luhkumtak
Ia meminta aturan ini ditaati bersama.
"Terkait tenaga honorer, melalui PP, diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," ujar Tjaho
"Diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” tegasnya.