WahanaNews NET | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Nathania Kesuma adik dari Indra Kenz.
Penahanan erkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
Nathania sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri, Rabu 20 April 2022.
"Sudah ditahan (Nathania)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Nathania sendiri mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk masa penahanan selama 20 hari pertama tersebut.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Nathania Kesuma adik dari Indra Kenz diduga menerima aliran dana sebesar Rp 9,4 miliar dari sang kakak terkait dengan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
Terbaru, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, usai menjalani pemeriksaan. [Tio]