“Awalnya dari judi online, karena uangnya sudah habis, maka dia akan lari ke pinjol karena syaratnya mudah dan cepat cair. Ujungnya karena tidak bisa bayar berujung tindakan kriminal," katanya.
Berkaca dari tantangan-tantangan itu maka pemberantasan kejahatan yang terjadi di ruang digital perlu dilakukan secara holistik agar permasalahannya di masyarakat bisa tuntas secara menyeluruh.
Baca Juga:
Judi Online dan Pinjol Ilegal ‘Adik Kakak’, Menkominfo: Harus Disikat
Selain kolaborasi dengan operator seluler untuk menghentikan promosi pinjaman online ilegal lewat layanan penyedia jasa telekomunikasi, Kemenkominfo juga terus berkolaborasi dengan lembaga terkait termasuk penegak hukum seperti POLRI.
Dengan cara itu diharapkan dapat mempersempit ruang gerak dari para pelaku dan pembuat aplikasi pinjaman online ilegal sehingga akhirnya bisa mengurangi jumlah kejahatan keuangan berbasis digital.
Tidak lupa Kemenkominfo terus memberikan edukasi hingga sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjebak oleh rayuan pinjaman online ilegal dengan demikian ruang siber di Indonesia bisa lebih aman dari bahaya kejahatan keuangan berbasis digital.
Baca Juga:
Kemenkominfo Telah Blokir Hampir 3 Juta Konten Judi Online
[Redaktur: Amanda Zubehor]