Dalam aspek suplai, tambahnya, pemda dapat membangun kerja sama dengan daerah lain yang mengalami surplus kesediaan pangan, sehingga ketersediaan di daerah tersebut dapat tetap terpenuhi.
Sementara di aspek distribusi, satgas dapat melakukan pengecekan dengan melibatkan dinas perdagangan, dinas pertanian, dan perangkat daerah terkait ke sejumlah distributor.
Baca Juga:
Polemik Angka Rp18 Triliun, BI dan Kemendagri Saling Klarifikasi Soal Dana Pemda
Satgas dapat mengumpulkan distributor pangan skala besar dan memberikan penjelasan agar mereka dapat melancarkan distribusi.
Pendekatan secara halus itu dapat dilakukan satgas dalam mengatasi berbagai persoalan.
Namun, tukasnya, bila pendekatan itu tak mampu mengatasi permasalahan pangan, maka satgas dapat melakukan upaya penegakan hukum.
Baca Juga:
Tito Karnavian Tegaskan Pemerintah Pusat Siap Turun Tangan Jika Daerah Goyah Hadapi TKD 2026
"Tegakkan hukum satu, dua kasih contoh; supaya yang lain menyalurkan tidak menimbun," katanya.
Mendagri akan memantau kinerja pengendalian pangan dalam waktu satu hingga dua bulan. Pantauan itu juga dilakukan dengan mengevaluasi masing-masing kinerja pemda.
Sebagai bentuk apresiasi, Mendagri akan memberikan penghargaan kepada daerah yang mampu mengendalikan ketersediaan pangan, sehingga tidak terjadi kelangkaan.