Koentjoro mengatakan, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol.
Mengingat kedua ruas tol belum diberlakukan tarif, para pengguna jalan tol harus tetap melakukan tapping menggunakan kartu elektronik untuk dapat melintas di ruas tol tersebut, dan satu kartu hanya dapat digunakan untuk satu kendaraan.
Baca Juga:
Utusan Khusus Rusia Kirill Dmitriev Umumkan Pembicaraan dengan Perwakilan Pemerintahan Trump
"Selain itu, kami menghimbau bagi pengguna jalan untuk memperhatikan kecepatan maksimum kendaraan di ruas tol fungsional yakni 60 km per jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu," tutupnya. [Tio]