Kemudian, penyusunan KEM PPKF juga dilakukan dengan mengikuti aturan yang tertuang dalam UU nomor 2 tahun 2020, sehingga defisit anggaran kembali ke bawah 3% di tahun depan.
"Sejak awal pandemi bulan Maret 2020 kebijakan ekonomi makro dan kebijakan fiskal memiliki peran yang sangat penting, sangat strategis dan menjadi kebijakan utama di dalam menangani berbagai langkah darurat dan langkah luar biasa untuk bisa melindungi dan menyelamatkan jiwa rakyat Indonesia dari ancaman Covid-19," pungkasnya. [Tio]