Wahananews NET | Penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 sejalan dengan transisi dari pandemi RI menuju endemi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan APBN akan kembali ke 'setelan awal', yaitu ketika pandemi covid-19 belum terjadi di mana defisit berada di bawah 3% PDB.
Baca Juga:
Ternyata Harga Asli LPG 3 KG Rp42.750 Per Tabung
"Kita harapkan ini akan memasuki tahap transisi ke periode endemi dan normal baru. Oleh karena itu, rancangan KEM PPKF dirancang searah dengan tahap transisi tersebut," ujarnya usai rapat Paripurna DPR RI, Jumat (20/5/2022).
Menurutnya, penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) di RAPBN 2023 ini mempertimbangkan kondisi transisi ke endemi untuk mengantisipasi perubahan-perubahan baru yang akan terjadi.
"Ini dalam rangka mengantisipasi perubahan baru yang muncul akibat terjadinya Covid dan pasca Covid-19," kata dia.
Baca Juga:
Anggaran MBG Rp71 Triliun, Kemenkeu Pastikan Tak Bebani Defisit APBN 2025
Selain itu, penyusunan KEM PPKF juga dilakukan dengan mempertimbangkan risiko dan ketidakpastian yang tinggi di global. Terutama kenaikan harga komoditas akibat kondisi geopolitik yang bisa mendorong terjadinya lonjakan inflasi.
"Ada dua tantangan besar yakni lonjakan inflasi global karena kenaikan harga-harga komoditas akibat disrupsi suplai maupun perang yang terjadi di Ukraina dan yang kedua percepatan pengetatan kebijakan moneter Global khususnya di Amerika Serikat yang meningkatkan kenaikan suku bunga," jelasnya.
Salah satunya yang disusun cukup tinggi di APBN 2023 adalah asumsi harga minyak Indonesia yang di kisaran US$ 80 hingga 100 per barel. Cukup besar dibandingkan sebelumnya usia rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) disusun hanya US$ 65 hingga 75 per barel.
Kemudian, penyusunan KEM PPKF juga dilakukan dengan mengikuti aturan yang tertuang dalam UU nomor 2 tahun 2020, sehingga defisit anggaran kembali ke bawah 3% di tahun depan.
"Sejak awal pandemi bulan Maret 2020 kebijakan ekonomi makro dan kebijakan fiskal memiliki peran yang sangat penting, sangat strategis dan menjadi kebijakan utama di dalam menangani berbagai langkah darurat dan langkah luar biasa untuk bisa melindungi dan menyelamatkan jiwa rakyat Indonesia dari ancaman Covid-19," pungkasnya. [Tio]