Mantan jenderal polisi bintang dua itu dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo disebut menembak Yosua.
Baca Juga:
Kasus Uang Palsu UIN Makassar: Nama Ferdy Sambo Terseret, Ini Kronologinya
Atas vonis tersebut, Sambo mengajukan upaya hukum banding.[zbr/CNN]