WahanaNews-NET | Morgan Simanjuntak, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau.
Selain Morgan, terdapat 124 hakim lainnya yang mendapat promosi dan mutasi.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Jadi Wakapolri, Jenderal di Balik Pemecatan Ferdy Sambo
Hal itu diketahui dari hasil Tim Promosi dan Mutasi (TPM) tanggal 21 Februari 2023 sebagaimana dilansir dari laman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum).
TPM terdiri dari pimpinan Mahkamah Agung (MA), Sekretaris MA hingga Direktur Jenderal Badilum.
"Hasil promosi dan mutasi Morgan Simanjuntak, jabatan lama hakim PN Jakarta Selatan, jabatan baru hakim tinggi PT Kepulauan Riau," demikian dilansir dari laman Ditjen Badilum.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Ratusan hakim yang dimutasi diminta untuk segera melengkapi laporan harta kekayaan hingga memperbarui data keluarga dalam waktu dua pekan.
Morgan Simanjuntak bersama-sama dengan Wahyu Iman Santoso dan Alimin Ribut Sudjono menjadi majelis hakim PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Sambo dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.