WahanaNews-NET | Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menolak untuk saling bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Mulanya Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa bertanya perihal kesediaan Sambo untuk menjadi saksi untuk Putri pada sidang kali ini.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Jadi Wakapolri, Jenderal di Balik Pemecatan Ferdy Sambo
"Sebelumnya saya mau tanya kepada saudara. Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara terdakwa, apakah saudara mau mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan? Silahkan konsultasi ke penasehat hukum. Karena saling menjadi saksi, silahkan berkonsultasi," ujar Wahyu.
Sambo yang duduk di hadapan hakim pun berdiri untuk berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya. Setelah beberapa saat Sambo kemudian kembali duduk di hadapan hakim.
"Saya tidak perlu menjadi saksi," kata Sambo.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Jadi memang dalam KUHAP diatur saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri tetapi di persidangan kita harus pertanyakan sikap saudara," jelas Wahyu.
Wahyu pun mempersilakan Sambo untuk pindah ke sisi penasehat hukum.
Selanjutnya, Wahyu membuka persidangan Putri. Wahyu menanyakan hal yang sama kepada Putri.