"Saudara terdakwa, Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara suami saudara. Apakah Saudara mau tetap memberikan keterangan atau mengundurkan diri? Silahkan berkonsultasi pada penasehat hukum saudara," kata Wahyu.
Putri pun berkonsultasi selama beberapa detik dengan pihak penasehat hukumnya.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Jadi Wakapolri, Jenderal di Balik Pemecatan Ferdy Sambo
"Mohon izin Yang Mulia, saya tidak menjadi saksi untuk suami saya," tutur Putri.
"Tidak mau memberikan keterangan. Baik, terima kasih," jelas Wahyu.
Kemudian, Wahyu mempersilahkan Putri untuk pindah ke sisi penasehat hukum.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Wahyu kemudian menjelaskan pertanyaan sikap para terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum.
Sambo dan Putri, jelas Wahyu, saling menjadi saksi dalam berkas perkara. Wahyu pun bertanya untuk mendapatkan sikap para terdakwa di persidangan.
"Saudara Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum, ini karena ada di dalam berkas mereka berdua saling menjadi saksi ya. Jadi sikap dari para terdakwa sudah jelas dalam persidangan ini," ungkap Wahyu.