WahanaNews NET | Anggota DPR Arteria Dahlan mempersilakan masyarakat untuk melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) apabila tidak terima dengan pernyataannya soal kepala kejaksaan tinggi (kejati) yang berbicara Bahasa Sunda dalam rapat.
Hal ini disampaikan Arteria merespons permintaan sejumlah pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, agar ia meminta maaf atas pernyataannya tersebut.
Baca Juga:
Masih Terseok, Arteria Dahlan dan Johan Budi Terancam Gagal Raih Kursi Legislatif
“Kalau saya salah kan jelas, mekanismenya ada MKD, apakah pernyataan salah. Kita ini demokrasi, silakan kalau kurang berkenan dengan pernyataan saya silakan saja,” kata Arteria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Menurut Arteria, DPR telah memiliki mekanisme apabila publik keberatan dengan pernyataan anggota dewan.
“Izinkan saya juga menyatakan yang demikian, repot dong kalau anggota DPR tiba-tiba seperti ini,” ujar politikus PDI-P tersebut.
Baca Juga:
Sahroni: Komisi III Kawal Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi
Lebih lanjut, Arteria mengaku, pernyataannya itu tidak bermaksud untuk mendiskreditkan masyarakat Sunda.
Ia mengatakan, pernyatannya itu dimaksudkan agar para jaksa tidak mempertontonkan kedekatan kedaerahan dengan menggunakan Bahasa Sunda untuk mendapat posisi yang lebih tinggi.
Arteria menegaskan, ia ingin agar pengisian jabatan di Korps Adhyaksa itu berdasarkan sistem merit yang terukur, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.