WahanaNews NET | Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan sembilan perusahaan yang diduga terlibat kartel minyak goreng.
Pelaporan ini disampaikan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui email.
Baca Juga:
Soal Penerbitan SHM dan HGB Laut Tangerang, Boyamin Resmi Laporkan ke KPK
"MAKI melalui saluran email pengaduan ke KPPU telah menyampaikan data untuk memperkuat penyelidikan KPPU terkait dugaan kartel atau monopoli CPO atau minyak goreng yang menjadikan langka dan mahalnya minyak goreng di Indonesia selama tiga bulan terakhir," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/4/2022).
Dalam laporan itu, ada sejumlah data yang disampaikan.
Pertama, sembilan perusahaan besar itu diduga mengekspor crude palm oil (CPO) ke luar negeri secara besar-besaran.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Adapun modus yang digunakan adalah dengan tidak membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatera.
Kedua, ada satu perusahaan asing yaitu VODF PTE Ltd. yang membeli CPO dari sembilan perusahaan itu dengan nilai transaksi sebesar Rp 1,1 miliar.
Boyamin mengatakan perusahaan itu berbasis di negara tetangga Asia Tenggara.