Selain itu, Bawaslu juga menginstruksikan seluruh jajarannya di daerah untuk melakukan sosialisasi dan/atau imbauan kepada masyarakat guna memastikan nama dan/atau data pribadi mereka tidak terdapat dalam daftar pendukung bakal calon anggota DPD dalam Silon.
Sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam melakukan pengaduan dan menyampaikan keberatan atas pencatutan nama dan/atau NIK, Bawaslu mendirikan posko aduan secara daring.[zbr]