WahanaNews NET | Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief memastikan akan hadir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
Baca Juga:
Ribuan Pejabat Belum Laporkan LHKPN, DPR Minta Sanksi Tegas
Kepastian ini berbeda dengan sikapnya beberapa waktu lalu yang justru menuding Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri telah salah menyampaikan informasi perihal pemanggilannya di kasus tersebut.
Andi mengatakan dia memastikan untuk hadir karena sudah menerima surat panggilan sebagai saksi pada Selasa (5/4/2022).
"Hari ini dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati PPU saya terima. Saya akan hadir karena taat hukum," kata Andi seperti dikutip dari Twitternya @Andiarief__.
Baca Juga:
Djan Faridz Diperiksa KPK, Enggan Bicara soal Dugaan Suap PAW DPR
Politikus Partai Demokrat itu lantas meminta polemik surat panggilan yang sebelumnya ramai dibicarakan disudahi.
Sebabnya, surat pertama memang tak diterima olehnya karena salah alamat.
"Soal panggilan pertama dijelaskan oleh petugas Pos Ekspres memang salah alamatnya. Panggilan kedua juga hari ini melalui DPP," tulisnya.