WahanaNews NET | Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief memastikan akan hadir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
Baca Juga:
IWGFF Dorong Kolaborasi Masyarakat Sipil dalam Melawan Kejahatan Keuangan Hijau
Kepastian ini berbeda dengan sikapnya beberapa waktu lalu yang justru menuding Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri telah salah menyampaikan informasi perihal pemanggilannya di kasus tersebut.
Andi mengatakan dia memastikan untuk hadir karena sudah menerima surat panggilan sebagai saksi pada Selasa (5/4/2022).
"Hari ini dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati PPU saya terima. Saya akan hadir karena taat hukum," kata Andi seperti dikutip dari Twitternya @Andiarief__.
Baca Juga:
PN Jaksel Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan PDIP Lawan Penyidik KPK, Ini Pertimbanganya
Politikus Partai Demokrat itu lantas meminta polemik surat panggilan yang sebelumnya ramai dibicarakan disudahi.
Sebabnya, surat pertama memang tak diterima olehnya karena salah alamat.
"Soal panggilan pertama dijelaskan oleh petugas Pos Ekspres memang salah alamatnya. Panggilan kedua juga hari ini melalui DPP," tulisnya.
"Polemik surat, selesai," imbuh Andi.
KPK mengapresiasi pernyataan Andi Arief yang menyatakan siap hadir untuk diperiksa.
Ali mengatakan apa yang dilakukan Andi telah menunjukkan sikap taat pada proses hukum.
"Kami menghargai yang bersangkutan berencana akan hadir sebagai bentuk taat pada proses hukum," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya.
Selanjutnya, Ali berharap Andi Arief akan hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada pada Senin, 11 April mendatang.
Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Abdul Gafur dan Nur Afifah Balqis.
"Tim penyidik KPK kembali memanggil Andi Arief untuk hadir sebagai saksi dalam perkara tersangka AGM dkk," tegasnya.
Sebelumnya, penyidik komisi antirasuah memang tengah mengusut adanya aliran uang panas dari Abdul Gafur ke sejumlah pihak termasuk dalam acara Musyawarah Daerah (Musda) ke-V Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Dalam kegiatan ini, Abdul Gafur maju sebagai salah satu calon ketua DPD.
Sejumlah politikus Partai Demokrat sudah diperiksa. Mereka adalah Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Barat yang juga anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat, Paul Vius; Ketua DPC Partai Demokrat Paser yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Paser, Abdullah; dan Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam Hulu, Kelawing Bayau.
Tak hanya itu, penyidik telah memeriksa Deputi II Badan Pembinaan Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (BPOKK) DPP Partai Demokrat Jemmy Setiawan pada Rabu, 30 Maret kemarin.
Usai diperiksa, Jemmy membantah ada aliran uang suap dari Abdul Gafur ke acara Musda ke-V Partai Demokrat Kalimantan.
"Enggak ada, enggak ada (aliran uang suap dari Abdul Gafur ke Musda ke-V Partai Demokrat Kalimantan Timur, red)," tegas Jemmy.
"Pemberian kemana," imbuhnya.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Abdul Gafur bersama Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.
Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi. Keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara.
Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp 1 miliar dan Rp 447 juta di dalam rekening milik Balqis. [Tio]