Pelaporan dilakukan sesuai dengan nomor Pol: LP/ 692/B / XI / 2021 / SPKT / POLRES PEMATANGSIANTAR. tanggal 09 NOVEMBER 2021, pelaku pun diamankan petugas Satreskrim Polres Pematangsiantar.
Penangkapan dilakukan pada hari ini Jumat tanggal 26 November 2021 sekira pukul 22.00 WIB.
Baca Juga:
Polisi Sebut Pemilik dan Pengurus Panti Asuhan Cabul di Tangerang Tak Idap Gangguan Jiwa
"Informasi dari masyarakat, bahwa diduga pelaku cabul atas nama AS berada di Jalan Damar Laut Ujung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Unit Opsnal Jahtanras Polres Pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap pelaku cabul di rumahnya. Selanjutnya membawa diduga pelaku ke Polres Pematangsiantar dan diserahkan kepada penyidik," jelas Rusdi.
Atas perbuatannya, pelaku AS dikenai Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) Undang-undang No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. [Tio]