WahanaNews NET | Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar, menangkap seorang pria tua berinisial AS.
Lelaki berusia 59 tahun itu, diduga melakukan pencabulan berulang kali terhadap anak di bawah umur, yang merupakan siswi SMA di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Polisi Sebut Pemilik dan Pengurus Panti Asuhan Cabul di Tangerang Tak Idap Gangguan Jiwa
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya menjelaskan, kasus ini terbongkar berawal dari kecurigaan orangtua korban, yang menerima informasi dari temannya untuk mengecek facebook anaknya itu, Senin 8 November 2021.
Setelah diambil dan diperiksa akun facebook korban dari handphonnya, sang ibu mempertanyakan siapa AS itu. Akhirnya, korban menceritakan apa yang dilakukan pelaku terhadap dirinya.
“Dari pengakuan korban sendiri bahwa benar laki-laki atas nama AS, telah melakukan hubungan seks dengan korban dan itu sudah berulang kali," sebut Rusdi, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga:
Diduga Cabuli 8 Murid, Guru Ngaji di Tangsel Ditangkap Polisi
Korban sendiri tidak mau melaporkan kepada orang lain. Itu karena korban di bawah ancaman pelaku. Bila menceritakan orang lain, akan dibunuh.
"Korban takut karena pelaku AS mengancam akan membunuh korban, jika memberitahukan ke orangtuanya," ungkap Rusdi.
Atas kejadian tersebut, orangtua korban merasa keberatan atas perbuatan pelaku. Kemudian AS dilaporkan ke Polres Pematangsiantar agar di proses sesuai hukum yang berlaku.