Adam ditangkap karena dianggap tersangka utama dalam upaya menyebarkan berita bohong tentang kehadiran babi ngepet di lingkungan tempat tinggalnya.
Padahal, Adam sengaja membeli seekor babi dan melepasliarkan di lingkungan rumahnya. Dengan skenarionya, babi tersebut ditangkap dan dinyatakan kalau itu adalah babi ngepet.
Baca Juga:
Diserang Berita Hoaks Bertubi-tubi, UNIAS: Fitnah Lebih Kejam dari Membunuh
Menurut pengakuannya, tujuan dari akal bulusnya itu adalah untuk menaikkan pamornya di kampung tempat tinggalnya. Adam didakwa dua pasal alternatif yakni Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Dalam sidang tuntutan Selasa 9 November 2021, JPU memilih pasal alternatif yang kedua dan menuntut Adam Ibrahim dengan tuntutan 3 tahun penjara. [Tio]