Bahkan, ada narasinya ditulis oleh media telah terjadi kerumunan, jika saat itu terjadi kerumunan, pastinya acaranya akan dibubarkan oleh pihak terkait.
Faktanya, hingga acara selesai semua berjalan dengan lancar dan tertib.
Baca Juga:
Jakarta Membutuhkan Anggaran Rp 600 Triliun menuju Status Kota Global
Hal ketiga adalah adanya opini berkembang yang dianggap sebuah berita dari beberapa media online, yang menyebutkan Haji Beceng lebih banyak bernyanyi dan berjoget daripada melakukan sosialisasi Perda.
“Ini fitnah. Memang benar saya bernyanyi karena itu bagian dari bakat saya, tetapi, itu dilakukan setelah semua kegiatan selesai dan saya sudah banyak menyerap aspirasi dari warga masyarakat di wilayah RW. 06,” tegas Haji Beceng.
Menurut Haji Beceng, hal ini bernuansa politis karena ada pihak-pihak yang sengaja menjelek-jelekkan dirinya dengan mencari sisi lemahnya dalam setiap kegiatan," ungkapnya.
Baca Juga:
Total Rugi BUMD PT Jakpro Kemungkinan Berpotensi Tembus Rp1 Triliun
"Hal ini tidak sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 Pasal 5 yang mengatakan, seorang wartawan menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur adukkan fakta dan opini," imbuhnya.
Terkait dengan anggaran reses dan sosialisasi dihadapan dapilnya, Haji Beceng menambahkan mengunakan anggaran sendiri, tidak mengunakan dana APBD DKI Jakarta.
"Dimana salahnya dan saya juga telah melapor ke Sekwan dengan adanya pemberitaan yang seolah-olah menjatuhkan saya," ungkap Beceng.