“Saya diteror, suruh tanda tangan. Saya dikatain banyak akting dan jangan menangis dan ditimpuki,” ujarnya dengan berlinang air mata
Sebelumnya, kasus anak gugat ibu kandung juga terjadi di Aceh. Pengadilan Negeri Takengon, Aceh akhirnya menolak gugatan PNS Cantik, Asmaul Husnah yang menggugat ibu kandungnya sendiri.
Baca Juga:
Festival Permainan Tradisional di Madina: Menghidupkan Warisan Leluhur
Gugatan perdata itu ditolak majelis hakim dalam pengadilan yang digelar secara online. Dari penelusuran MNC Portal Indonesia, gugatan perdata itu diputuskan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Pengadilan juga menetapkan tergugat dan pengugat dalam Konvensi dan Rekonvensi harus membayar biaya yang di timbulkan dalam proses Persidangan persidangan. [Tio]