WahanaNews NET | Lima orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melaporkan ibu kandungnya yang lumpuh ke Polres Metro Bekasi dengan tuduhan menggelapkan surat tanah warisan.
Dengan menggunakan kursi roda, ibu wanita mendatangi kantor Polres Metro Bekasi atas laporan putri pertamanya.
Baca Juga:
Festival Permainan Tradisional di Madina: Menghidupkan Warisan Leluhur
Ibu tersebut bernama Rodiah (72) warga Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cibarusah, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Keributan soal harta warisan ini sudah lama, bahkan saat suaminya masih hidup. Kedelapan anak dari pasangan Rodiah dan Zen Chair sudah meributkan soal harta warisan tanah 9.000 meter.
Namun yang melaporkan lima anaknya. Selain meributkan warisan, Ibu Rodiah juga kerap mendapatkan perlakuan kurang mengenakan hingga mendapatkan teror dari putri pertama beserta empat orang anak lainnya.
Sonya Susilawati yang merupakan putri pertamanya meminta kepada Ibu Rodiah untuk memberikan surat tanah kepadanya, agar warisan dibagikan kepada tujuh anak lainnya.
Baca Juga:
Peringatan Harkitnas ke-116 di Samosir: Refleksi Teknologi dan Warisan Boedi Oetomo
Menurut Rodiah, dirinya sudah beberapa kali dilaporkan ke polisi, namun kaena dia tidak bersalah, maka kasusnya pun tidak berlanjut. Dia pun dilaporkan kembali ke Polres Metro Bekasi dengan tuduhan melakukan penggelapan surat tanah warisan.
“Saya sudah sering dilaporkan ke polisi, pas di polisi saya ditanya karena menggelapkan surat,” ujar Rodiah, Kamis (02/12/2021).
Saat ini Rodiah hanya bisa pasrah dan menunggu keadilan dari pihak yang berwajib lantaran kerap diteror oleh kelima anaknya yang menuntut warisan.