Usai penetapan tersangka, polisi selanjutnya melakukan penahanan terhadap Ferdinand selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.
Polisi saat itu punya alasan langsung melakukan penahanan terhadap Ferdinand.
Baca Juga:
Ferdinand Hutahaean Sentil Pengkhianatan Anies ke Prabowo
Dalam perkara ini, Ferdinand dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Selain itu, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dan ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara.
Adapun cuitan Ferdinand mengunggah cuitan kontroversi yang diduga penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3, pada 4 Januari 2022.
Baca Juga:
Ferdinand Hutahaean Suruh Anies Baswedan Diam!
Cuitan Ferdinand menuai kecaman dari umat Muslim. Dia laporkan sejumlah pihak ke polisi.
Tanda pagar atau tagar #TangkapFerdinand bahkan sempat pernah trending di media sosial Twitter.
“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.