WahanaNews NET | Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018.
Polisi menyebut dugaan kerugian keuangan negara akibat kasus ini Rp 315 miliar.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Baterai Litium Rp431 Miliar di PT Telkom, Tersangka Bertambah Jadi 10 Orang
"Secara fix tentang kerugian kita masih memproses, dugaannya sekitar Rp 315 miliar," kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (08/12/2021).
Djoko mengatakan ada salah seorang saksi yang mengembalikan uang Rp 1,7 miliar. Saksi itu menduga uang tersebut terkait kasus dugaan korupsi ini.
"Hari ini, salah satu saksi di PT JIP itu mengembalikan kepada kita, di mana kita akan menindaklanjutinya dengan penyitaan uang sejumlah Rp 1.711.668.000 (Rp 1,7 miliar)," kata Djoko.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Kemenkes, Dua Terdakwa Pihak Swasta Dituntut 14 Tahun Lebih
"Jika dalam proses penyidikan ada pihak-pihak yang berkaitan dalam perkara tersebut atau perkara pidana yang dimaksud, dia merasa bahwa ini kayaknya pada saat uang masuk, ini kayaknya saat uang masuk ke rekening saya ada masalah. Masalahnya adalah pada saat yang bersangkutan itu mengklarifikasi uang yang masuk kepada rekeningnya itu yang dibilang di awal sebagai gaji dan bonus," sambungnya.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan Ario dan Christman Desanto selaku VP Finance & IT PT JIP sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Tersangka atas nama Ario Pramadhi (Direktur Utama PT JIP) dan Christman Desanto (VP Finance & IT PT JIP)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Senin (29/11/2021).