WahanaNews NET | Wakil Walikota Bandung Yana Mulyana ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Bandung untuk sementara waktu, menyusul wafatnya Oded Muhammad Danial akrab disapa Mang Oded pada Jumat (10/12/2021).
Meski masih diliputi suasana duka, ia menuturkan pelayanan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kepada masyarakat tetap harus berjalan normal.
Baca Juga:
Pegiat Antikorupsi Prediksi Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Suap Wali Kota Bandung
"Saya sangat kehilangan Mang Oded. Pemkot Bandung juga berduka. Tetapi saya ingin pastikan, pelayanan publik tetap berjalan dengan normal," kata Yana seperti dikutip dari Antara.
Terkait hal tersebut, Yana meminta seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung agar tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya secara profesional seperti yang dicita-cita almarhum Mang Oded.
"Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Ingat pesan-pesan yang sempat disampaikan Mang Oded. Laksanakan tugas sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," ucapnya.
Baca Juga:
Hasil OTT KPK di Pemkot Bandung, 6 Orang Jadi Tersangka Kasus Suap Bandung Smart City
Penunjukan Yana sebagai Plt Walikota Bandung ini merupakan arahan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Arahan itu dituangkan melaui surat Nomor 39/HM.07/Pem.Otda yang dikeluarkan pada 10 Desember 2021.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa keputusan penunjukan Plt Walikota Bandung mengacu pada Pasal 78 ayat 2 huruf U, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan kepala daerah berhenti karena meninggal dunia.
Pertimbangan lainnya yaitu Pasal pasal 66 ayat 1 huruf C Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada pasal tersebut disebutkan, wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa hukuman atau berhalangan sementara. [Tio]