WahanaNews NET | Gadai barang saat ini menjadi satu solusi untuk mendapatkan dana cepat dan mudah.
Dengan membawa barang jaminan, kita dapat mengajukan pinjaman melalui perusahaan penggadaian.
Baca Juga:
Menkeu: Revisi P2SK Perkuat Koordinasi Fiskal-Moneter
Akan tetapi, tidak semua barang bisa dijadikan jaminan.
Mengutip instagram OJK, Minggu (05/12/2021), barang yang dapat dijadikan jaminan dalam mengajukan kredit gadai harus memiliki nilai ekonomis dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Berikut barang-barang yang dapat digadai:
Baca Juga:
Soal Mardigu dan Helmy Yahya Tak Lolos Jadi Komisaris BJB (BJBR), OJK buka Suara
1. Logam mulia
Adapun yang termasuk logam mulia adalah emas, perhiasan, intan, permata, dan berlian.
2. Kendaraan
Kendaraan yang dimasuk adalah mobil, sepeda motor dan sepeda.
3. Sertifikat
Adapun sertifikat seperti rumah dan tanah.