WahanaNews NET | Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan besaran nilai UMK di Provinsi Jawa Barat (Jabar). Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, penetapan ini tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan, yaitu Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga:
Golkar Siap Beri Bantuan Hukum ke Ridwan Kamil
Selain itu, surat Menteri Ketenagakerjaan RI dan rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, juga jadi bahan pertimbangan.
“Tentu saja hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan,” ucap Setiawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (30/11/2021).
Menurut Setiawan, Ridwan Kamil sebenarnya ikut bersimpati dan berempati terhadap keputusan ini.
Baca Juga:
Lisa Mariana Bongkar Fakta Baru, Akui Tulis Nama Ajudan sebagai Ayah Anak
Hal ini karena rumus-rumus di dalam perhitungan dikeluarkannya UMK ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah. Tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu.
“Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini di dalam 2 tahun. Namun demikian selama 2 tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK ini,” tuturnya.
Setiawan menegaskan bahwa tugas gubernur hanya menetapkan terkait dengan UMK ini dan gubernur tidak dapat merevisi bahkan mengoreksi terkait dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/wali kota.