WahanaNews NET | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 mendatang sebesar 5,1% atau senilai Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.
Dengan kenaikan UMP ini pemrrov DKI mengharapkan daya beli masyarakat tidak turun tahun depan.
Baca Juga:
Anies Baswedan Tetap Fokus di MK, Tak Berkomentar Soal Restu Surya Paloh
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan keputusan tersebut selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi pertumbuhan ekonomi, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait semangat kehati-hatian di tengah mulai bergeraknya laju ekonomi di wilayah Jakarta.
"Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," kata Anies dalam siaran persnya, Sabtu (18/12/2021).
Dia menegaskan, keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta. Namun demikian, angka kenaikan ini memang lebih rendah dari rata-rata kenaikan UMP DKI dalam enam tahun terakhir yang sebesar 8,6% per tahun.
Baca Juga:
Soal Kemungkinan Maju di Pilkada DKI, Nasdem Telah Bicara dengan Anies
“Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," terangnya.
Pertimbangan yang digunakan untuk menetapkan kenaikan UMP ini adalah proyeksi pertumbuhan ekonomi dari Bank Indonesia pada 2022 mendatang mencapai 4,7%-5,5% dan inflasi akan terkendali pada posisi 3%.
Sedangkan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef), tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3%.