WahanaNews NET | Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tiga unit rumah toko (ruko) dan satu rumah mewah di daerah Surabaya, Jawa Timur, Jumat (11/3/2022).
Aset tersebut disita diduga berkaitan dengan kasus korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
Baca Juga:
Baznas RI Kecam Penggunaan Istilah 'Uang Zakat' sebagai Kode Korupsi di LPEI
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, tiga ruko dan satu unit rumah mewah yang disita tersebut diduga milik tersangka korupsi LPEI, Johan Darsono (JD).
Aset tersebut diduga berkaitan atau hasil tindak pidana korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.
"Aset milik tersangka JD yang disita dan diamankan berupa tiga bangunan rumah toko (ruko) di Ruko Wisata Bukit Mas 2 dan satu bangunan rumah di Perumahan Wisata Bukit Mas 1 Surabaya," kata Sumedana melalui keterangan resminya, Jumat (11/3/2022).
Baca Juga:
KPK Tetapkan 5 Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi LPEI
Penyitaan aset tersebut, kata Sumedana, sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 20/III/PEN.PID.SUS/2022/PN.Sby tanggal 10 Maret 2022. Aset tersebut, sambungnya, selanjutnya akan dihitung nilainya oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.