WahanaNews NET | Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, hingga saat ini Satgas Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menyita kurang lebih 1.998 hektar bidang tanah milik obligor dan debitur. Adapun nilai dari aset tersebut mencapai Rp 19 Triliun.
"Sampai saat ini, Satgas BLBI sudah berhasil menyita aset tanah sebesar 19.988.942,35 meter persegi yang kalau dinilai dengan uang seluruhnya dengan perhitungan konservatif dengan hitungan rata-rata sebesar 19.134.633.815.293 rupiah," ucap Mahfud dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).
Baca Juga:
Satgas BLBI Kuasai 85,84 Hektare Tanah di Banten Senilai Rp171,68 Miliar
Dia juga menegaskan, akan terus fokus mengembalikan hak negara serta akan terus mengejar aset obligor dan debitur. Aset terbaru yang disita ialah barang jaminan milik obligor Agus Anwar.
Aset tersebut berupa tanah seluas kurang lebih 340 hektar yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor atau dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari, Kamis 31 Maret 2022.
Mahfud mengaku tak mau ambil pusing perdebatan terkait kasus BLBI.
Baca Juga:
Satgas BLBI Lakukan Penguasaan Tiga Aset Eks BLBI di Jakarta Senilai Rp111,2 Miliar
Bagi Mahfud, apa yang dilakukan dirinya bersama Satgas BLBI adalah demi kepentingan rakyat.
"Silahkan yang mau berdebat, ada yang tidak puas kenapa ditarik, ada yang mau ke pengadilan, silahkan. Pokoknya kami sita dulu, anda silahkan berdebat. BLBI itu adalah kekayaan negara untuk rakyat," pungkasnya. [Tio]