WahanaNews NET | Pemerintah menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu. Kebijakan ini berlaku mulai 19 Januari 2022.
Kebijakan pemerintah ini merupakan upaya lanjutan pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Baca Juga:
Viral! Ibu-ibu di Pringsewu Saling Dorong Berebut Minyak Goreng
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan terus memantau penerapan kebijakan minyak goreng satu harga ini. Bahkan, Kemendag membuka layanan hotline yang bisa diakses semua pihak.
"Silahkan apabila ada kendala atau mau menyampaikan keluhan dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan," ujar Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, dalam keterangannya.
Dilansir dari Antara, masyarakat yang memiliki keluhan terkait kebijakan minyak goring satu harga bisa menghubungi Kemendag melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor 0812-1235-9337.
Baca Juga:
Mendag: Minyak Goreng Satu Harga Tidak Efektif
Bisa juga melalui email [email protected] atau konfernsi video zoom dengan ID 969 0729 1086 dengan password migor.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Edy Priyono mengatakan, pemerintah memastikan pasokan minyak goreng bersubsidi akan mencukupi kebutuhan rakyat hingga enam bulan ke depan.
Dia juga menyebut, Peraturan Menteri Perdagangan No.1/2022 menjadi landasan kekuatan pemerintah mengeluarkan kebijakan satu harga, termasuk juga pada jaminan pasokannya.