WahanaNews NET | Polisi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah'. Ferdinand lalu ditahan polisi.
"Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (10/1/2022).
Baca Juga:
Ferdinand Hutahaean Sentil Pengkhianatan Anies ke Prabowo
Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Polisi menyatakan berdasarkan kondisi kesehatannya, Ferdinand layak ditahan.
"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokes layak dilakukan penahanan," katanya.
Ferdinand tidak dijerat pasal penodaan agama. Dia dijadikan tersangka karena cuitan 'Allahmu ternyata lemah' berpotensi memicu keonaran.
Baca Juga:
Ferdinand Hutahaean Suruh Anies Baswedan Diam!
"Sementara tidak. Jadi pasalnya 14 ayat 1 dan ayat 2 peraturan hukum pidana, UU 1 Tahun 1946," ujarnya.
"(Dari DVD disita) Postingan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran," tambahnya.
Diketahui, hari ini, Ferdinand mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi di kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah'.