“Kami menyambut baik langkah PLN UIP Sulawesi dalam memproses pengembalian PPKH ini. Rapat koordinasi menjadi tahapan penting untuk menyamakan pemahaman sebelum dilakukan pengecekan lapangan guna memastikan kondisi aktual kawasan sesuai ketentuan teknis kehutanan,” ujar Susanto.
Selanjutnya, koordinasi akan dilanjutkan dengan pembentukan tim dan pengecekan lapangan sebagai bagian dari proses evaluasi. Hasil kegiatan tersebut akan menjadi bahan dalam penyelesaian tahapan pengembalian PPKH sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga:
PLN Mulai First Stringing SUTT 150 kV Bungku-Pelanggan PT ACN, Perkuat Kelistrikan Morowali
Melalui sinergi lintas instansi, PLN UIP Sulawesi terus mendorong tata kelola penggunaan kawasan hutan yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan guna mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi Tengah.
[Amel Silaban]