WahanaNews NET | Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan penerapan sistem penangkapan ikan terukur bakal dapat meningkatkan kinerja perekonomian.
Pasalnya, hal itu dapat mendorong perputaran uang hingga Rp 281 triliun per tahun.
Baca Juga:
Tingkatkan Produksi, KPKP Kepulauan Seribu Dampingi Nelayan Budidaya Ikan
"Kebijakan penangkapan ikan terukur akan memiliki multiplier effect (efek pengganda) bagi pembangunan nasional, selain sebagai penopang ketahanan pangan. Perputaran uang mencapai Rp 281 triliun per tahun melalui kebijakan penangkapan terukur dan akan menyerap tenaga kerja di sektor kelautan dan perikanan serta distribusi pertumbuhan daerah," kata Sakti Wahyu Trenggono di Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Menurut dia, efek berganda dari penangkapan ikan terukur juga akan mendorong peluang investasi pada aktivitas primer dan sekunder dari penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan dan industri perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan juga mengutarakan harapannya agar dorongan kehadiran investor dalam aktivitas penangkapan ikan juga didukung dengan infrastruktur dan sistem pendaratan yang matang serta mumpuni.
Baca Juga:
Fakta Menarik Si Tampang Seram Ikan Anglerfish
"Suplai pasar domestik maupun ekspor nantinya dapat dilakukan dari pelabuhan tempat ikan didaratkan atau melalui pelabuhan hub yang berada di masing-masing Wilayah Pengelolaan Perikanan Untuk Penangkapan Ikan. Kapal angkut yang digunakan harus dilengkapi dengan kontainer dingin,” ujar dia.
Kebijakan penangkapan ikan terukur adalah pengendalian yang dilakukan dengan menerapkan sistem kuota kepada setiap pelaku usaha dan telah diterapkan di beberapa negara maju seperti Uni Eropa, Islandia, Kanada, Australia dan Selandia Baru.
Kebijakan penangkapan terukur akan memberikan batasan untuk area penangkapan ikan, jumlah ikan dengan memberlakukan sistem kuota melalui kontrak penangkapan untuk jangka waktu tertentu, musim penangkapan ikan, jenis alat tangkap, pelabuhan perikanan sebagai tempat pendaratan/pembongkaran ikan, suplai pasar domestik dan ekspor ikan harus dilakukan dari pelabuhan di WPP yang ditetapkan.