Oleh sebab itu, Pratama berharap pemerintah bisa segera membentuk Komisi Pelindungan Data Pribadi, yang berada di bawah Presiden, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
“Dengan melakukan pembentukan lembaga atau otoritas tersebut proses penegakan hukum serta pemberian sanksi bisa segera diterapkan sehingga diharapkan dengan diterapkan sanksi administratif serta sanksi hukum yang ada di UU PDP, pihak-pihak yang terkait dengan data pribadi lebih perhatian terhadap keamanan data pribadi," kata Pratama.[zbr]