Saat ini, prosedur pembedahan, yang diperbolehkan pada tahap awal kehamilan, adalah satu-satunya pilihan yang tersedia untuk aborsi di Jepang, meskipun Organisasi Kesehatan Dunia telah menyetujui pil sebagai salah satu metode yang paling aman.
Persetujuan pil aborsi di Jepang akan menandai kemajuan untuk hak reproduksi wanita, tetapi perdebatan tentang harga dan persetujuan telah membayangi keputusan tersebut.
Baca Juga:
Harga Beras di Jepang Nyaris Tembus Rp100 Ribu, Stok Langka dan Panic Buying Meluas
Faktor lainnya adalah Undang-Undang Kesehatan Ibu Jepang, yang mensyaratkan persetujuan suami-istri untuk aborsi, sebuah kebijakan yang mencegah akses dalam beberapa kasus. Kementerian kesehatan mengatakan undang-undang itu akan berlaku untuk pil aborsi.
Pengecualian terhadap kebijakan persetujuan diberikan untuk situasi di mana pasangan tidak diketahui atau tidak dapat mengungkapkan niatnya.
Meskipun persetujuan pasangan tidak diperlukan secara hukum untuk wanita yang belum menikah, banyak dokter memerlukan persetujuan pria karena kurangnya pemahaman dan ketakutan akan konsekuensi hukum.
Baca Juga:
Liburan ke Bali Makin Mudah, Kolaborasi Indonesia-Jepang Genjot Wisatawan
Undang-undang tidak memasukkan ketentuan untuk ibu yang tidak menikah. Namun, kementerian kesehatan mengatakan persetujuan pasangan tidak diperlukan untuk wanita yang belum menikah atau mereka yang dihamili melalui pemerkosaan.[zbr]