WahanaNews NET | Kementerian Dalam Negeri meresmikan aplikasi Sistem informasi kepegawaian (Sikawan) sekaligus menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis penggunaannya kepada jajaran Kemendagri serta pemerintah daerah.
“Kita tidak bisa bekerja secara manual lagi ibu dan bapak, sekali lagi, kita tidak bisa bekerja secara manual,” kata Kepala Biro Kepegawaian Kemendagri Rahajeng Purwiantidalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Baca Juga:
Kemendagri Ungkap 400 Ribuan PNS Masuk Kategori 'Miskin'
Sikawan merupakan aplikasi untuk membantu layanan administrasi mutasi pegawai negeri sipil (PNS) dari daerah ke Kemendagri, dari Kemendagri ke daerah, maupun mutasi antar-satuan kerja di lingkungan Kemendagri.
Selain itu, aplikasi itu juga membantu pelayanan proses pengurusan izin dan tugas belajar bagi PNS Kemendagri.
Melalui aplikasi tersebut, tata kelola kepegawaian diharapkan dapat lebih bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta mendukung program pemerintah digital melayani.
Baca Juga:
Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri
Rahajeng Purwianti mengatakan di tengah perkembangan teknologi dan merebaknya pandemi Covid-19, ASN dituntut mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat, pintar, murah, mudah, dan lebih baik.
Karena itu, keberadaan aplikasi Sikawan merupakan bagian dari upaya pemanfaatan teknologi dalam bidang pelayanan publik di tengah industri 4.0.
Pembangunan aplikasi tersebut, menurut Rahajeng juga sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).