WahanaNews NET | Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan delapan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) baru yang kini telah memiliki sertifikat akreditasi.
Delapan Lembaga LPH ini akan menambah jumlah LPH di Indonesia yang sebelumnya hanya ada tiga LPH, yaitu LP POM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor.
Baca Juga:
Hari Terakhir Pelunasan Haji: Kuota Nasional Terpenuhi, Beberapa Provinsi Masih Tertinggal
"Bertambahnya jumlah LPH ini tentu akan semakin memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia," ujar Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham dikutip dalam keterangan resminya, Jumat (15/4/2022).
Keberadaan LPH, lanjut Aqil Irham, merupakan bagian tak terpisahkan dari proses sertifikasi halal yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
LPH memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia dan tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan proses sertifikasi halal.
Baca Juga:
Kemenag OKU Bagikan Koper untuk 254 Calon Haji Asal Daerah Itu
"Keberadaan LPH yang memadai tentu juga akan memperkuat infrastruktur yang diperlukan untuk mengakselerasi layanan sertifikasi halal di seluruh wilayah Indonesia," lanjutnya.
Terlebih, Kemenag telah mencanangkan program 10 juta produk bersertifikat halal di tahun 2022.
Ini menuntut ketersediaan sejumlah perangkat pendukung, termasuk ketersediaan LPH dengan auditor halal dan labolatorium pengujian atau pemeriksaan produk halal.