Sebelumnya, penemuan mayat korban mutilasi tersebut berawal dari laporan orang hilang di Polsek Bantar Gebang.
Seseorang yang dilaporkan hilang adalah pria berinisial MEL.
Baca Juga:
Tim Labfor Mabes Polri dan Polda Sulut Investigasi Kebakaran Gedung Utama Polda Gorontalo
Kemudian polisi mendapat informasi bahwa yang bersangkutan ada di salah satu indekos, Tambun, Bekasi.
Polisi kemudian mendatangi indekos MEL pada Kamis (29/12) sekitar pukul 23.00 WIB dan meminta kepada pemilik indekos untuk membuka kamar kos yang bersangkutan.
Polisi kemudian meminta pemilik indekos membuka kamar MEL, namun bukannya menemukan MEL, petugas justru dikejutkan dengan penemuan mayat yang disimpan dalam kontainer plastik.
Baca Juga:
Data INAFIS Disebut Bocor, Polri Buka Suara
Atas temuan tersebut, polisi kemudian memanggil tim forensik dan INAFIS untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi korban.
Saat petugas sedang mengevakuasi jenazah korban mutilasi itu, ada sebuah mobil yang masuk ke halaman indekos, namun kemudian MEL (pelaku) langsung kabur.
Polisi berhasil menangkap MEL serta menjadikannya sebagai tersangka pembunuhan disertai mutilasi.[zbr]