WahanaNews NET | Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang pengaturan pengeras suara sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah.
Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, SE ini sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada tahun lalu.
Baca Juga:
Soal Kenaikan PPN 12 Persen, MUI Tagih Janji Prabowo Tentang Kebijakan Pro Rakyat
Substansinya juga, kata dia, sudah dikomunikasikan dengan Majelis Ulama Indonesia serta didiskusikan dengan para tokoh agama.
"Intinya, dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan," kata Asrorun Niam di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Tapi dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat, jamaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah.
Karenanya, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan.
Menurutnya, aturan ini harus didudukkan dalam kerangka aturan umum.
Baca Juga:
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Roycke Langie Bersilaturahmi dengan Pengurus MUI Sulut
Namun, dalam implementasinya, aturan ini harus memperhatikan kearifan lokal, tidak bisa digeneralisir.
"Kalau di suatu daerah, terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu diterima secara umum, maka itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku," katanya. [Tio]