WahanaNews-NET | Tidak semua kendaraan dikenakan tarif layanan saat jalan berbayar elektronik diterapkan pada sejumlah ruas di Jakarta.
Dalam rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pasal 11, disebutkan semua kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik dapat melalui kawasan jalanan berbayar yang ditetapkan.
Baca Juga:
Bersurat ke Kemendagri, Pemprov DKI Minta untuk Nonaktifkan 92 Ribu NIK
Selanjutnya dalam pasal 15, ada beberapa kendaraan yang digratiskan saat melintas di jalanan berbayar Jakarta, sebagai berikut.
1. Sepeda listrik
2. Kendaraan bermotor umum plat kuning
3. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/ selain berplat hitam
4. Kendaraan korps diplomatik negara asing
5. Ambulans
6. Mobil jenazah, dan
7. Pemadam kebakaran
Sementara untuk pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik disebutkan dalam pasal 13 akan dikenakan tarif layanan.
Baca Juga:
Program Penertiban KTP, DKI Ajukan Penonaktifan 92 Ribu NIK Warga Jakarta ke Kemendagri
Besar tarif layanan jalan berbayar elektronik di Jakarta ini akan diatur melalui Peraturan Gubernur setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam draf tersebut juga diatur waktu pemberlakuan jalan berbayar diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Dijelaskan juga, dalam hal keadaan tertentu, Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas secara elektronik.