WahanaNews-NET | Penyelidikan kasus dugaan malpraktik di RS Murni Teguh Memorial Medan terhadap pasien bernama Evarida Simamora (52) terus berlanjut. Pihak terlapor tidak menghadiri panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Rabu (11/1/2023), Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihak terlapor itu yakni dr PS dan Rumah Sakit Memorial Hospital (MTMH) Medan.
Baca Juga:
Motif Masih Misteri, Siswi Kelas 6 Diduga Habisi Nyawa Ibunya di Medan
Dikatakan Hadi, pemeriksaan terhadap dr PS dan rumah sakit dijadwalkan Selasa (10/1/2023). Dalam kasus dugaan salah operasi kaki itu, dr PS tidak menghadiri panggilan.
"Jadwalnya Selasa (10/1/2023), tapi keduanya tidak datang," katanya.
Hadi menjelaskan, ketidakhadiran terlapor dalam panggilan pemeriksaan penyidik karena sedang mengoperasi pasien. Pihaknya menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada pihak terlapor.
Baca Juga:
Ketum PTSBS Arnod Sihite Serukan Kepedulian untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumut, Ajak Masyarakat Bersatu Bantu Pemerintah
"Pengacaranya bilang mereka meminta dijadwalkan ulang karena ada operasi terhadap pasien," ucap dia.
Dijelaskan Hadi, kasus dugaan salah operasi kaki pasien Evarida Simamora (52) masih tahap penyelidikan. Polda Sumut sudah memeriksa 3 dokter di RS Murni Teguh Memorial Medan pada Rabu 4 Januari 2023.
Tiga orang yang dipanggil polisi yakni dokter Riski, spesialis anastesi, dokter Sintia sebagai spesialis rehab medik, kemudian dokter Susana spesialis radiologi. Ketiganya diperiksa karena sebagai dokter yang bekerja di RS tersebut.