Selain menggunakan SinyalTVdigital, ada juga cara cek sinyal TV digital tanpa aplikasi, yaitu melalui situs resmi Kominfo di siarandigital.kominfo.go.id.
Situs ini dapat diakses melalui perangkat laptop, PC atau komputer, hingga hp. Berikut caranya.
Baca Juga:
Optimalkan Layanan dengan DIOC, Indosat Pastikan Libur Nataru Sinyal Aman dan Makin Menyala
1. Kunjungi siarandigital.kominfo.go.id
2. Klik 'Wilayah Siaran TV Digital'
3. Masukkan nama wilayah di kolom 'Cari Wilayah', kemudian klik 'Cari'
4. Kominfo akan memberi informasi apakah wilayah Anda sudah mendapat jangkauan sinyal TV digital atau belum melalui status 'Selesai ASO'.
Itulah cara cek jangkauan sinyal TV digital di rumah secara online. Semoga bermanfaat.[zbr]