Selain menggunakan SinyalTVdigital, ada juga cara cek sinyal TV digital tanpa aplikasi, yaitu melalui situs resmi Kominfo di siarandigital.kominfo.go.id.
Situs ini dapat diakses melalui perangkat laptop, PC atau komputer, hingga hp. Berikut caranya.
Baca Juga:
Diskominfo Kalsel Pastikan Perkuat Sinyal untuk Jamaah Haul Guru Sekumpul
1. Kunjungi siarandigital.kominfo.go.id
2. Klik 'Wilayah Siaran TV Digital'
3. Masukkan nama wilayah di kolom 'Cari Wilayah', kemudian klik 'Cari'
4. Kominfo akan memberi informasi apakah wilayah Anda sudah mendapat jangkauan sinyal TV digital atau belum melalui status 'Selesai ASO'.
Itulah cara cek jangkauan sinyal TV digital di rumah secara online. Semoga bermanfaat.[zbr]