Terdapat tiga cara dalam memperoleh pelindungan kekayaan intelektual, yaitu melalui pendaftaran (konstitutif), secara otomatis sejak karya tersebut diekspresikan atau diumumkan (deklaratif), dan selama rahasianya terjaga (kerahasiaan).
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM Min Usihen mengatakan keberadaan BRIN dapat mendorong penerapan riset berbasis kekayaan intelektual yang dapat didayagunakan untuk kepentingan nasional, kepentingan masyarakat, dan memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga:
Pakar BRIN Prediksi Hari Raya Idulfitri Serempak Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025
Kemenkum HAM akan selalu selalu mendukung BRIN dalam upaya memberikan perlindungan kekayaan intelektual atas hasil-hasil riset nasional yang dihasilkan, baik dalam hal pemanfaatan data dan informasi kekayaan intelektual serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia, para peneliti, maupun juga inventornya.
"Dengan demikian, kita berharap kita dapat mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual menjadi pilar bagi pemulihan ekonomi, memacu percepatan pembangunan ekonomi nasional," kata Min.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan BRIN dan segenap jajaran atas dukungan dan perhatian yang diberikan serta kerjasama yang baik dalam upaya mewujudkan sistem kekayaan intelektual nasional yang memberikan kontribusi positif bagi pembangunan sampah.[zbr]