WahanaNews NET | Edwin Ridwan, salah satu daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus mafia tanah yang merugikan artis Nirina Zubir menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
Dia menyerahkan diri usai penyidik Polda Metro Jaya mengultimatum.
Baca Juga:
Jokowi Terima Permintaan Maaf Rismon Sianipar, Tapi Penentuan Restorative Justice Belum Final
Didampingi sejumlah penyidik dan Ketua Ikatan PPAT Hapendi Harahap, tersangka Edwin tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.16 WIB.
"Karena setelah kami melakukan imbauan kemudian dia melalui ketua PPAT Fendi Harahap telepon kami untuk serahkan diri," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi, Selasa (23/11/2021).
Setibanya di Polda Metro Jaya, Edwin langsung dibawa untuk selanjutnya akan menjalankan pemeriksaan.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di Kementan, Polda Metro Jaya Tahan Tersangka IM dan DS
"Jadi tidak perlu ditangkap karena menyerahkan diri. Anggota kami kerahkan semua, kemudian kami tunggu. Saat ini, di Polda yang bersangkutan sudah datang, sudah dibawa ke ruangan untuk pemeriksaan," tuturnya.
Sebelumnya, Petrus Silalahi mengeluarkan surat DPO pada tersangka Edwin. Surat DPO dikeluarkan karena yang bersangkutan memilih kabur melarikan diri kediamannya saat dilakukan penangkapan.
Kepolisian meminta tersangka Edwin untuk segera menyerahkan diri pada pihak kepolisian. Sebab, tidak ada tempat yang aman bagi seorang buron.