"Kami sudah melakukan evaluasi, sehingga diharapkan dinas terkait melakukan perubahan-perubahan konstruksi ke depannya," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Dirreskrimum Polda Kalbar mengimbau masyarakat jika melihat orang atau sekelompok orang yang mencurigakan melakukan perusakan terhadap fasilitas umum, agar segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat agar bisa langsung diproses dan dicek kebenarannya.
Baca Juga:
Siswa SMP di Kalbar Lempar Molotov, Densus 88 Ungkap Paparan TCC
"Kelima pelaku akan kami jerat maksimal, yakni empat orang terkait pencurian dan satu orang sebagai penadah hasil curian dengan ancaman lima tahun kurungan penjara," ujarnya. [Tio]